Begitu juga ketika anak-anak membantu orangtua di bengkel, menggambar mobil, mendesain motor, bahkan berkolaborasi dengan lingkungan untuk membangun industri rumahan seperti pembuatan motor atau mobil listrik.
Ini mengaitkan pengetahuan fisika, kimia, dan teknik dengan aplikasi nyata.
Hal serupa juga dapat diaplikasikan di pertania,
Anak-anak yang suka pertanian bisa berkumpul di sawah, mengukur lahan, menghitung jarak tanam, menghitung pertumbuhan rumpun padi, periode panen, pertumbuhan harian hingga jumlah produktivitas ketika panen.
“Ini juga bagian penting dari proses bagaimana pembelajaran di sekolah diaplikasikan dalam hal-hal produktif di rumah,” tegas Dedi, menyoroti aplikasi matematika dan biologi.
Dedi Mulyadi meyakini pendidikan yang terbaik adalah pendidikan yang memberikan banyak pengalaman bagi siswanya, bagi peserta didiknya dan pengalaman itu menjadi penghayatan hidup, penghayatan hidup itu pada akhirnya membangun kenyataan hidup..
“Dan saya meyakini, orang yang sukses adalah orang yang banyak pengalaman hidupnya,” imbuhnya.
Di akhir video, Dedi Mulyadi menegaskan akan menerapkan penghapusan PR konvensional.
Kebijakan dan panduan teknis mengenai bentuk penilaian aktivitas produktif pengganti PR konvensional ini katanya akan segera dituangkan dalam Surat Edaran resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam paradigma pendidikan di Jawa Barat, menitikberatkan pada pembelajaran berbasis pengalaman dan aplikasi nyata dalam kehidupan sehari-hari.
“Dari seluruh rangkaian yang saya sampaikan, nanti akan tertuang dalam Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” ujarnya di akhir video.
Surat Edaran Penghapusan PR
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi siswa di seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tahun ajaran baru 2025-2026.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 81/PK.03/DISDIK itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan aturan teknis tentang optimalisasi pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut, guru dilarang memberikan PR bagi siswa-siswi ke rumah, tetapi menggantinya dengan pemberian tugas pada saat jam efektif pembelajaran.
“Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran,” tulis Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Selasa (10/6/2025).


















































































































Komentar Terbaru