BANDA ACEH – Usai pertemuan “Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Perikanan Karang dan Demersal di Selat Benggala Provinsi Aceh” di Hip Hope Hotel, Kamis 31 Juli 2025 kemarin telah menghasilkan beragam pokok pikiran dan ide-ide brilian dari seluruh pemangku kepentingan.
Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh. Salah satu pembicara dalam pertemuan tersebut memaparkan evaluasi umum implementasi Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Karang dan Demersal di Selat Benggala.
Dalam penyampaiannya, dia mengungkapkan bahwa banyak hal telah dilakukan pihaknya secara konkret, diantaranya adalah kegiatan sosialisasi, edukasi, dan persuasi dengan masyarakat di lapangan dalam rangka meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan terhadap isu yang dibahas. Ia menyebut implementasi Rancana Aksi tersebut meliputi aspek-aspek sosial ekonomi nelayan, perizinan dan pengawasan, sumber daya ikan dan habitatnya, dan kelembagaan.
Kendati demikian, berdasarkan hasil pertemuan, disepakati beberapa hal untuk menanggulangi isu-isu perikanan yang teridentifikasi, yaitu menurunnya produksi ikan, tertangkapnya ikan-ikan kecil, dan penangkapan berlebih (overexploited). Isu-isu ini disebabkan oleh penggunaan alat tangkap yang merusak seperti bom dan bius, serta alat tangkap yang tidak selektif.
Beberapa langkah yang dirumuskan ini merupakan kolaborasi pemikiran dan arahan dengan menyandarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang matang dan perspektif baru yang lebih humanis, infklusif, dan adaptif antara lain:
- Memperkuat pelaksanaan rencana aksi yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2023.
- Memperkuat pendekatan persuasif dan penegakan hukum untuk menangani praktik penangkapan ikan ilegal.
- Mendorong pendampingan, pembinaan, dan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang telah beralih dari alat tangkap yang merusak.
- Melibatkan pelaku usaha dan Forum Penanganan Tindak Pidana Perikanan (Polisi, Jaksa, TNI-AL, PSDKP, DKP Aceh, BAKORKAMLA) dalam kegiatan monitoring dan evaluasi.
- Menguatkan peran kelembagaan adat (panglima laot) dalam menanggulangi isu penangkapan ikan yang merusak.
- Meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak melalui mobilisasi sumber daya, pelatihan, peningkatan kapasitas, dan riset.
Dengan dirumuskannya hasil pertemuan ini, diharapkan semua pihak dapat segera menindaklanjuti langkah-langkah yang telah disepakati untuk mewujudkan pengelolaan perikanan karang dan demersal yang berkelanjutan di perairan Selat Benggala, Provinsi Aceh.
Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga adat, pelaku usaha, akademisi, dan organisasi non-pemerintah menjadi kunci utama keberhasilan dalam menanggulangi praktik penangkapan ikan yang merusak dan memastikan kelestarian sumber daya perikanan bagi generasi mendatang. (*)

















































































































Komentar Terbaru