2. Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012, tentang Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Kemudian, pada 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan IAE tahun 2017 sampai 2021 dengan nomor 56/LHP/21/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
“Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta dolar. Jadi, dianggap seluruhnya yang tadi adjustment payment itu dianggap sebagai kerugian negara sejumlah 15 juta dolar. Ini sudah terbit perhitungan kerugian keuangan negaranya,” tandasnya.
Banda Aceh
23.00 WIB
26 °C
Cerah Berawan
Kota Langsa
01.00 WIB
24 °C
Berawan
Aceh Selatan
01.00 WIB
25 °C
Berawan
Aceh Tenggara
01.00 WIB
21 °C
Berawan
Bali
01.00 WITA
25 °C
Cerah Berawan
Banten
00.00 WIB
26 °C
Cerah
Bengkulu
00.00 WIB
24 °C
Petir
DI Yogyakarta
01.00 WIB
25 °C
Berawan
Jakarta Pusat
01.00 WIB
26 °C
Cerah
Jambi
01.00 WIB
24 °C
Berawan
Kalimantan Barat
00.00 WIB
25 °C
Cerah
Kalimantan Selatan
02.00 WITA
24 °C
Udara Kabur
Kalimantan Timur
02.00 WITA
25 °C
Udara Kabur
Kalimantan Utara
02.00 WITA
26 °C
Berawan
Kalimantan Tengah
00.00 WIB
25 °C
Cerah
Lampung
00.00 WIB
24 °C
Berawan
Nusa Tenggara Barat
02.00 WITA
26 °C
Cerah
Palu
01.00 WITA
22 °C
Berawan
Pangkal Pinang
00.00 WIB
25 °C
Kabut/Asap
Riau
00.00 WIB
24 °C
Udara Kabur
Sumatera Selatan
01.00 WIB
24 °C
Udara Kabur
Sumatera Utara
01.00 WIB
24 °C
Berawan
Sumatera Barat
00.00 WIB
24 °C
Berawan
Kepulauan Bangka Belitung
00.00 WIB
25 °C
Kabut/Asap
Kepulauan Riau
00.00 WIB
25 °C
Berawan
Jawa Barat
00.00 WIB
20 °C
Cerah
Jawa Tengah
00.00 WIB
27 °C
Cerah
Jawa Timur
00.00 WIB
26 °C
Cerah
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Komentar Terbaru