Alasannya, Pulau Gag merupakan pulau kecil atau tiny island, yang seharusnya tidak boleh ditambang.
“Seharusnya itu (Pulau Gag) memang enggak boleh ditambang,” kata dia.
Arie menjelaskan, apabila pemerintah tetap nekat melakukan penambangan nikel di Pulau Gag, maka dampak negatif terhadap lingkungan akan sangat besar.
“Pulau itu luasnya sekitar 6.000 kilometer persegi dan izinnya (untuk pertambangan) itu bahkan hampi 13.000-an kilometer persegi,” ucap Arie.
Selain itu, masyarakat dan pemerintah perlu memperhatikan bahwa karakter pertambangan nikel di Indonesia adalah open pit mining atau membuka lahan tanah dan hutan.
Apabila proyek tambang nikel tetap berjalan dan dengan karakter penambangan open pit mining, maka hutan di Pulau Gag akan habis dibabat.
Kemudian, menilik karakteristik nikel, Arie menyampaikan, bahan tambang itu sifatnya muncul di permukaan tanah.
“Nikel itu dibawa keluar gitu, sehingga akan sulit melakukan pemulihan di wilayah itu,” kata Arie.
“Nah, ini yang kemudian menjadi perhatian serius, karena nanti dampaknya pasti akan lebih luas, termasuk bagi pesisir di pulau itu dan biota-biota laut, serta terumbu karang,” lanjut dia.
Ia mengingatkan bahwa Raja Ampat terkenal dengan biodiversitas koral yang sangat tinggi. Dengan adanya proyek pertambangan nikel, maka keberadaan terumbu karang akan terancam.
“Jadi, memang akan semakin luas dampaknya terkait dengan ekosistem laut, hutan, serta masyarakat adat yang tinggal di Pulau Gag,” kata Arie.
“Perlahan, wilayah-wilayah ruang hidup mereka akan hilang. Sementara, pertambangan ini jangka waktunya tidak lama, hanya gali, angkut, pergi, dan meninggalkan masyarakat tapi dampaknya begitu besar,” imbuhnya.
Upaya menolak pertambangan nikel di Raja Ampat Greenpeace, bersama lebih dari 60.000 orang yang telah menandatangani petisi penolakan tambang nikel PT Gag Nikel.
Organisasi ini juga berkomitmen untuk terus melawan segala bentuk operasi tambang di Raja Ampat. “Kami mendesak pemerintah segera mencabut izin PT Gag Nikel serta menghentikan semua rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat,” kata Arie.
“Tak ada nikel yang sepadan dengan hancurnya ekosistem Raja Ampat yang disebut-sebut sebagai surga terakhir di Bumi ini,” pungkas dia.
Arie menegaskan, beroperasinya kembali tambang nikel di Raja Ampat telah menyalahi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan pemerintah termasuk pengabaian langsung terhadap ekosistem laut Raja Ampat. “Ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap komitmen iklim Indonesia, sekaligus memperdalam krisis ekologis yang sudah mengancam negeri ini,” tambahnya.


















































































































Komentar Terbaru