UPDATE

ACEH
ACEH

Listrik Padam Massal di Aceh, PLN Diduga Langgar Sejumlah UU

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat Aceh memiliki landasan yang kuat untuk menuntut haknya. Mekanisme yang bisa ditempuh antara lain mengajukan pengaduan resmi ke PLN, melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), hingga menggugat secara perdata, termasuk dengan langkah class action untuk menuntut ganti rugi secara massal.

Listrik bukan sekadar komoditas, melainkan layanan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika PLN gagal memenuhi kewajibannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi juga tanggung jawab hukum. Pertanyaan kini mengemuka: siapa yang akan mengganti kerugian ratusan ribu pelanggan di Aceh yang terdampak padamnya listrik massal ini?

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.