UPDATE

NASIONAL

Data BPJS PBI Sebut 50 Persen Rakyat Indonesia Miskin, Rieke Sentil Menkeu: Kategori Negara Kita Apa

Rieke juga mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menginisiasi RUU Satu Data Indonesia dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Menurutnya, pembenahan data adalah harga mati karena di balik angka tersebut terdapat nasib jutaan rakyat.

“Keberhasilan kita bukan apa yang ditayangkan dalam PowerPoint, tapi ketika anggaran itu berbasis pada data agar pembangunan programnya terukur, terarah, dan tepat sasaran,” pungkas Rieke.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kegelisahannya terkait manajemen operasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam rapat konsultasi bersama DPR RI di Senayan, Senin (9/2/2026), Purbaya menyebut pemerintah mengalami kerugian secara citra dan efektivitas meski anggaran yang dikucurkan tetap besar.

Purbaya menyoroti fenomena “kejutan” di masyarakat pada Februari 2026, di mana terjadi lonjakan penonaktifan peserta PBI JKN hingga mencapai 11 juta orang atau sekitar 10?ri total kuota.

Dalam paparannya, Purbaya menyebutkan bahwa APBN 2026 telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp247,3 triliun, naik 13,2?ri tahun sebelumnya.

Dari angka tersebut, khusus untuk dukungan iuran PBI JKN bagi 96,8 juta orang mencapai Rp27,3 triliun.

Namun, data menunjukkan adanya inefisiensi yang cukup besar.

“Sekitar 41 %  masyarakat PBI JKN saat ini berada pada desil 6-10, yang secara ekonomi seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan. Ini yang harus kita pertajam sasarannya,” tegas Menkeu.

Purbaya merasa heran karena meski anggaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tidak berubah, gejolak protes di masyarakat justru meningkat tajam. Ia menduga hal ini disebabkan oleh proses pemutakhiran data yang tidak disertai sosialisasi.

“Jangan sampai masyarakat yang mau cuci darah tiba-tiba diberitahu tidak lagi berhak (eligible). Itu konyol bagi kita. Padahal uang yang saya keluarkan sama, tapi image pemerintah jadi jelek. Pemerintah rugi di situ,” ujar Purbaya yang disambut tawa tipis para anggota dewan.

Ia meminta agar proses penonaktifan peserta tidak langsung berlaku seketika, melainkan diberikan masa transisi 2 hingga 3 bulan agar masyarakat bisa melakukan tindakan antisipasi, seperti beralih ke jalur mandiri.

Hapus Utang untuk Rakyat Kecil

Sebagai bagian dari reformasi JKN, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPres) tentang penghapusan piutang iuran dan denda bagi peserta mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.