BANDA ACEH – Kuasa Hukum dari pakar IT, Leony Lidya dan kawan-kawan yang tergabung dalam ‘Bongkar Ijazah Jokowi‘ (BonJowi), Syamsuddin Alimsyah menegaskan dokumen akademik pendukung milik Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan administratif dalam berbagai kontestasi Politik cacat formil.Hal ini ditegaskan Syamsuddin usai serah terima dokumen ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Serah terima dokumen ijazah ini merupakan tindak lanjut dari putusan sidang Komisi Informasi Jakarta (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonjowi terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Saya ingin menjelaskan ini agak prinsipil, gitu ya, dan menurut saya agak krusial. Karena meskipun belum kesimpulan final, tapi setidak-tidaknya dari berbagai dokumen yang kami peroleh, khusus yang berkaitan dengan dokumen yang digunakan Joko Widodo mendaftar sebagai calon wali kota, calon gubernur, dan calon presiden itu dinyatakan cacat hukum,” kata Syamsuddin kepada awak media.
Syamsuddin menyimpulkan hal itu atas dasar tiga temuan yang diklaimnya krusial. Pertama pelanggaran aturan fotokopi dokumen. Ia berpedoman pada pengaturan fotokopi dokumen yang diatur dalam peraturan Permendagri Nomor 54 tahun 2009, lalu Permendagri Nomor 55 tahun 2010, Permendagri Nomor 42 tahun 2011 dan Permendagri Nomor 1 tahun 2003.
“Jelas sekali, kalau kita tarik ke belakang, maka kita akan cek Permendagri mana yang digunakan pada saat Jokowi mendaftar. Ketika mendaftar calon gubernur di DKI, maka harusnya adalah Permendagri yang digunakan adalah Tahun 2011 karena yang bersangkutan mendaftar 2012,” katanya.
Syamsuddin menegaskan tata dinas administrasi daerah (Permendagri) mewajibkan fotokopi dokumen legal diletakkan di tengah kertas (centering) dan menggunakan ukuran kertas A4.
Yang kedua berkaitan dengan pelanggaran warna tinta legalisir ijazah. Syamsuddin merujuk pada aturan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009. Yang mana, stempel legalisir ijazah seharusnya menggunakan warna hitam atau pun biru. Walaupun pada aturan Permendagri lainnya terutama tahun 2011 juga disebutkan ada warna ungu.
Hanya saja, dokumen yang ditemukan timnya terhadap dokumen ijazah Jokowi menggunakan stempel berwarna merah. Aturan menyatakan warna merah hanya boleh digunakan untuk dokumen rahasia (seperti intelijen) atau segel amplop tertutup.
“Sementara dalam Permendagri disebutkan bahwa warna merah hanya digunakan untuk administrasi yang sangat rahasia, yang biasa digunakan adalah Badan Intelijen,” tuturnya.





































































































Beri Komentar