Sementara itu, Perumda Tirta Daroy tidak dapat menganggarkan biaya pemeliharaan terhadap aset yang belum menjadi miliknya. Hal ini dapat menyulitkan ketika terjadi kerusakan pada fasilitas.
“Aset yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy, tetapi masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Banda Aceh, maka pemeliharaannya tetap harus menggunakan anggaran pemerintah daerah. Namun, jika status kepemilikan sudah jelas, tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada pada Perumda dan tidak lagi membebani anggaran daerah,” paparnya.
Sofyan Helmi menjelaskan, rancangan qanun penyertaan modal untuk Perumda Tirta Daroy bukan berarti Pemerintah Kota Banda Aceh menyuntikkan dana segar ke perusahaan.
Ia menegaskan, penyertaan modal tersebut berupa pengalihan aset yang selama ini masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Banda Aceh menjadi milik Perumda Tirta Daroy.
Dengan disahkannya qanun tersebut, jumlah aset Perumda Tirta Daroy secara resmi akan meningkat karena telah tercatat sebagai milik perusahaan daerah. Selama ini, meskipun aset tersebut telah digunakan, secara legalitas masih belum menjadi milik Perumda.
“Penyertaan modal tidak selalu dalam bentuk dana segar, tetapi juga dapat berupa barang atau fasilitas yang menjadi modal kerja perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak aset Pemerintah Kota yang saat ini digunakan oleh Perumda Tirta Daroy, terutama pascatsunami, ketika banyak bantuan dari berbagai lembaga diberikan untuk pelayanan publik. Namun, sebagian besar aset tersebut belum tercatat sebagai milik perusahaan.
Melalui qanun ini, seluruh aset akan diperjelas statusnya, termasuk menentukan aset yang layak dijadikan sebagai penyertaan modal.
Ia juga menjelaskan bahwa ke depan, setiap pembangunan seperti jaringan perpipaan untuk permukiman warga, baik yang bersumber dari anggaran daerah maupun hibah pemerintah, setelah selesai akan langsung dihibahkan menjadi aset Perumda Tirta Daroy. Selama ini, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah belum sepenuhnya diserahterimakan kepada Perumda.
Sementara itu, Aiyub Bukhari menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pansus yang telah dibentuk.
Mereka turun langsung ke lapangan untuk memastikan aset yang masih layak digunakan dapat dialihkan menjadi milik Perumda Tirta Daroy.
Ia menekankan, aset yang akan diserahkan harus benar-benar fungsional dan masih dapat dioperasikan. Setelah pengalihan, ia mendorong pihak Perumda untuk melakukan perawatan dan pengelolaan aset secara optimal sehingga dapat meningkatkan fasilitas, produktivitas air bersih, serta pelayanan suplai air bagi warga Banda Aceh. []
















































































































Komentar Terbaru