UPDATE

ACEH
ACEH

MAA Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Berikut Susunan Lengkap Pengurusnya

BANDA ACEH — Kepengurusan baru Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2026–2031 resmi dikukuhkan oleh Malik Mahmud Al-Haytar di Pendopo Istana Wali Nanggroe, kawasan Lampeuneurut, Sabtu (9/5/2026).

Dalam susunan pengurus baru itu, Yusri Yusuf ditetapkan sebagai Ketua MAA Aceh periode 2026–2031. Ia didampingi Miftachuhddin Cut Adek sebagai Wakil Ketua I dan Barlian AW sebagai Wakil Ketua II.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/389/2026 tentang Penetapan Pengurus Majelis Adat Aceh Masa Tugas 2026–2031.

Dalam sambutannya, Malik Mahmud menegaskan amanah yang diemban pengurus baru bukan sekadar jabatan organisasi, melainkan tanggung jawab menjaga marwah adat Aceh sebagai warisan leluhur.

“Adat tidak boleh hanya menjadi simbol seremonial, tetapi harus hidup dalam kehidupan masyarakat—menjadi pedoman etika, memperkuat persatuan, menyelesaikan persoalan sosial secara bijaksana, serta menjaga jati diri bangsa Aceh,” kata Malik Mahmud dalam keterangan resmi, Sabtu.

Ia mengatakan Aceh dibangun di atas perpaduan nilai agama, adat, dan budaya sebagaimana falsafah Aceh, “Adat bak Po Teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala.”

Menurut dia, di tengah arus globalisasi dan perubahan sosial yang semakin kompleks, peran MAA menjadi penting untuk menjaga identitas dan persatuan masyarakat Aceh.

Karena itu, Wali Nanggroe meminta kepengurusan baru memperkuat lembaga adat hingga tingkat gampong serta membangun sinergi dengan pemerintah, ulama, dan generasi muda.

“Kita juga harus memastikan bahwa generasi muda Aceh memahami sejarah, budaya, bahasa, dan adat istiadatnya sendiri. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati akar budayanya,” ujarnya.

Selain itu, Malik Mahmud juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan memperkuat ukhuwah di tengah dinamika sosial yang berkembang.

Berikut susunan lengkap pengurus Majelis Adat Aceh masa bakti 2026–2031:

Penasihat

  1. Wali Nanggroe Aceh
  2. Gubernur Aceh
  3. Wakil Gubernur Aceh
  4. Ketua DPRA
  5. Pangdam Iskandar Muda
  6. Kapolda Aceh
  7. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
  8. Yusni Saby
  9. Dahlan
  10. Sulaiman Abda
  11. Teuku Hafil Fuddin
  12. Azhari Basyar
  13. Sofyan Saleh
  14. Abdul Muthaleb
  15. Said Akram
  16. Farrah Hamza

Pengurus MAA

  • Yusri Yusuf — Ketua
  • Miftachuhddin Cut Adek — Wakil Ketua I
  • Barlian AW — Wakil Ketua II
  • Sanusi M. Syarif — Ketua Bidang Hukum Adat
  • Teuku Rasyidin — Anggota
  • Adnan — Anggota
  • Muhammad Yusuf Syahputra — Anggota
  • Asnawi Zainun — Ketua Bidang Adat Istiadat
  • Husaini Husda — Anggota
  • Bakhtiar Yahya — Anggota
  • Abdul Rahman — Anggota
  • Bustami Abubakar — Ketua Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
  • Azwir Nazar — Anggota
  • Adnan NS — Anggota
  • Iskandar — Anggota
  • Safrul Muluk — Ketua Bidang Pusaka dan Khasanah Adat
  • Nurdin AR — Anggota
  • Fauzi Umar — Anggota
  • Junaidi — Anggota
  • Harbiyah Gani — Ketua Bidang Putroe Phang
  • Febyolla Presilawati — Anggota
  • Dolla Shaffinas — Anggota
  • Siti Rayati Gazali — Anggota

Pemangku Adat MAA

  1. Syaiba Ibrahim — Ketua Pemangku Adat
  2. Ramli Daud — Wakil Ketua Pemangku Adat
  3. Abdurrahman — Sekretaris Pemangku Adat
  4. Teuku Saifullah — Ketua Komisi Pembangunan Adat
  5. Mohd. Harun — Sekretaris Komisi Pembangunan Adat
  6. Marzuki Usman — Anggota
  7. Adnan Beuransah — Ketua Komisi Islah/Damai dan Rekonsiliasi
  8. Abdul Rahman Ismail — Sekretaris
  9. Muhammad Saleh — Anggota
  10. Muslim Zainuddin — Ketua Komisi Ekonomi Adat
  11. Sofyan Yusuf — Sekretaris
  12. Abdul Azis — Anggota
  13. Asmahan — Ketua Komisi Pemberdayaan Keluarga, Perempuan, dan Anak
  14. Ainal Mardhiah — Sekretaris
  15. Nur Ainun — Anggota

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.