OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*
PERGESERAN paradigma kekuasaan dari supremasi sipil menuju dominasi militer yang merambah ranah domestik merupakan salah satu fenomena paling krusial dalam kajian hukum tata negara kontemporer.
Ketika ruang lingkup militer tidak lagi terbatas pada fungsi pertahanan konvensional, melainkan bertransformasi menjadi jangkar utama yang mengendalikan birokrasi, menguasai sektor ekonomi strategis, dan menetrasi kehidupan sosial masyarakat, negara tersebut secara substantif sedang bergeser menuju bentuk stratokrasi.
Gejala ini sering kali tidak terjadi melalui sebuah hentakan kudeta yang dramatis, melainkan lewat infiltrasi regulasi dan kebijakan yang secara perlahan melegitimasi penempatan personel militer pada pos-pos jabatan sipil.
Akibatnya, esensi dari sebuah negara hukum yang demokratis perlahan mengalami pengikisan yang sistemik.
Secara teoretis, fondasi utama dari negara hukum yang sehat adalah pemisahan kekuasaan yang tegas dan penegakan supremasi sipil atas militer.
Prinsip ini menuntut agar aparat bersenjata tetap berada di bawah kendali otoritas sipil yang dipilih secara demokratis, dengan tugas spesifik menangani ancaman eksternal.
Ketika perwira militer, baik yang aktif maupun purnawirawan, mulai menduduki posisi-posisi kunci di kementerian, lembaga yudisial, hingga kepala daerah, struktur birokrasi secara otomatis mengadopsi budaya komando yang kaku.
Karakteristik birokrasi sipil yang seharusnya mengutamakan aspek pelayanan publik, transparansi, dan ruang dialog interaktif, seketika digantikan oleh pola pengambilan keputusan sepihak yang bersifat instruktif dan anti-kritik.
Hal ini menciptakan distorsi pada tata kelola pemerintahan yang baik karena fungsi kontrol publik yang esensial dalam demokrasi menjadi lumpuh akibat adanya ewuh pakewuh terhadap kekuatan koersif negara.
Jika ditarik ke dalam konteks domestik, gejala penyusupan kembali anasir militer ke dalam pos jabatan sipil ini merupakan pengkhianatan langsung terhadap amanat Reformasi 1998.
Struktur ketatanegaraan Indonesia pasca-Orde Baru dibangun di atas darah dan air mata perjuangan yang secara tegas menuntut penghapusan Doktrin Dwifungsi ABRI.
Kehendak rakyat tersebut telah diformalisasikan secara rigid melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, yang kemudian diturunkan secara organik ke dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan-aturan filosofis ini secara imperatif memandatkan bahwa prajurit militer aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif, serta membatasi ruang penempatan mereka hanya pada sepuluh lembaga atau kementerian tertentu yang membidangi sektor pertahanan dan keamanan negara.


















































































































Komentar Terbaru