Hubungan kepemilikan modal ini menciptakan risiko kepatuhan hukum (legal compliance risk) yang luar biasa tinggi bagi para sponsor kakap nasional maupun internasional yang menyuntikkan dana ke Timnas Indonesia.
Situasi ini juga menempatkan Erick Thohir dalam posisi benturan kepentingan (conflict of interest) berlapis, di mana ia bertindak sekaligus sebagai Menpora yang menyalurkan dana hibah negara, Ketua Umum PSSI sebagai regulator federasi, dan Ketua Yayasan yang menguasai saham di entitas bisnis PT GSI.
Ketika yayasan sosial yang ia dirikan secara sah di mata hukum negara ternyata dikendalikan oleh seorang terduga pelaku kredit fiktif berskala besar, maka seluruh keputusan bisnis, kontrak sponsorship, hingga penggunaan fasilitas negara oleh Timnas Indonesia kini menjadi sangat rapuh secara hukum.
Transparansi total dan perombakan mendasar harus segera dilakukan, atau seluruh narasi bersih-bersih sepak bola nasional yang selama ini dijual ke publik akan selamanya dicap sebagai kegagalan sistemik yang memelihara pembobol uang negara di jantung pertahanan federasi.
Penulis aktif di Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
































































































Beri Komentar