UPDATE

ACEH
ACEH

Soroti Temuan BPK, CIC Desak Audit Investigatif dan Evaluasi Direksi PT PEMA

CIC juga menyoroti pengelolaan aset di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Menurut Sulaiman, pemanfaatan aset tersebut masih rendah dan PT PEMA belum memenuhi sejumlah kewajiban kepada Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Di bidang sumber daya manusia, CIC mengklaim BPK menemukan pengangkatan 78 tenaga ahli tanpa didukung analisis beban kerja maupun uraian tugas yang jelas. Selain itu, mekanisme pemberian jasa produksi kepada karyawan dinilai bergantung pada penilaian direksi tanpa indikator yang objektif.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

CIC juga menyebut pada 2025 direksi PT PEMA melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan karyawan tetap dengan alasan efisiensi. Namun, pada saat yang sama, perusahaan diduga merekrut pegawai baru tanpa melalui proses rekrutmen yang terbuka. CIC menduga terdapat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam tata kelola perusahaan tersebut.

Sulaiman menambahkan, proyek revitalisasi tangki kondensat F-6104 juga menjadi perhatian. Menurutnya, proyek itu berpotensi merugikan perusahaan hingga Rp10,1 miliar karena belum didukung sumber pendanaan yang memadai dan pelaksanaannya terus mengalami penundaan.

Selain itu, CIC menyoroti belum adanya standar harga dalam pengadaan barang dan jasa di PT PEMA. Akibatnya, penyusunan biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) disebut hanya mengacu pada usulan masing-masing divisi berdasarkan hasil pencarian di marketplace.

Atas berbagai temuan tersebut, CIC mendesak BPK RI melakukan audit investigatif. Organisasi itu juga meminta direksi PT PEMA dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan perusahaan.

DPP CIC turut meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku pemegang saham utama PT PEMA bersama Dewan Komisaris segera melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi.

“CIC meminta kepada Mualem selaku Gubernur Aceh sebagai pemegang saham utama PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) dan Dewan Komisaris PEMA segera melakukan evaluasi demi keberlanjutan bisnis perusahaan serta meminta pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi di dalam PT PEMA,” kata Sulaiman.

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT PEMA belum memberikan tanggapan atas pernyataan DPP CIC tersebut. []

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.