UPDATE

ACEH
ACEH

Soroti Temuan BPK, CIC Desak Audit Investigatif dan Evaluasi Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi perusahaan. Desakan itu disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan berbagai persoalan dalam tata kelola PT PEMA.

Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, mengatakan temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK Nomor 25/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026. Menurut dia, laporan itu menyimpulkan operasional PT PEMA belum sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun qanun yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan risiko kerugian perusahaan hingga miliaran rupiah.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Advertisements

Sulaiman menyebut pihaknya telah berulang kali mengingatkan manajemen PT PEMA mengenai berbagai persoalan yang ditemukan dalam investigasi CIC. Namun, menurutnya, peringatan tersebut tidak pernah direspons oleh jajaran direksi.

Ia kemudian memaparkan sejumlah poin yang disebut berasal dari hasil audit BPK dan investigasi CIC.

Advertisements

Salah satu temuan, kata Sulaiman, adalah tingginya ketergantungan PT PEMA terhadap dividen anak usahanya, PT Pema Global Energi (PGE). Tanpa dividen dari sektor migas tersebut, pendapatan usaha inti perusahaan yang berasal dari penjualan sulfur dan penyewaan aset dinilai belum mampu menutup beban operasional.

“Dalam tahun 2024, beban operasional mencapai Rp33,9 miliar, sementara pendapatan usaha hanya sebesar Rp17,4 miliar,” kata Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).

Selain itu, CIC menyoroti penggunaan standar akuntansi yang dinilai tidak tepat. Mengacu pada temuan BPK, PT PEMA masih menggunakan SAK ETAP dalam pencatatan sejumlah pengeluaran, seperti CSR, tantiem, jasa produksi, dan biaya pra-investasi sebagai pengurang ekuitas.

Menurut Sulaiman, apabila perusahaan menggunakan standar akuntansi yang berlaku, laba bersih PT PEMA tahun 2024 seharusnya terkoreksi turun sekitar Rp20,2 miliar.

Temuan lainnya berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal pada sejumlah anak perusahaan dan kerja sama operasi (KSO). Mengutip hasil audit BPK, CIC menyebut sejumlah kerja sama tersebut belum memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Berdasarkan hasil investigasi CIC, lanjut Sulaiman, terdapat dugaan sejumlah kerja sama dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT PEMA.

Beberapa kerja sama yang disoroti antara lain KSO PEMA LAMI yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian Rp1,8 miliar, KSO Tridaya Pasifik dengan kerugian kumulatif Rp1,01 miliar, serta KSO PEMA JRG yang disebut berisiko kehilangan piutang dan sisa dana rekening sekitar Rp1,2 miliar.

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.