UPDATE

EKONOMIFINANSIAL

Indodax Melanggar Aturan OJK dan Bappebti, Bareskrim: Bisa Dipidana

Dalam kasus ini Abdul Fickar melihat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah dan berpotensi salah sasaran atau error in persona.

Pasalnya, saksi dari pihak Indodax mengakui bahwa pelaku serangan, atau attacker, sistem siber mereka adalah pihak lain bernama Yuno Kisut, bukan terdakwa Nizam.

“Kalau tidak bisa merumuskan apa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Malah bisa dinyatakan batal demi hukum atau salah orang,” ujarnya.

Abdul Fickar mengingatkan bahwa skenario pengalihan kesalahan ini akan mentah di pengadilan apabila tidak didukung oleh alat bukti yang konkret dan kredibel.

“Tetapi jika tidak ada bukti pendukungnya, dakwaan ini bisa bebas. Sementara konsumen tetap bisa menuntut kerugian kepada korporasi,” ujarnya.

Abdul Fickar menyarankan agar pihak terdakwa tidak tinggal diam atas perlakuan hukum yang timpang ini. Jika pengadilan memutuskan terdakwa bebas murni karena dakwaan yang kabur dan salah sasaran, maka Nizam dan keluarganya berhak mengambil langkah hukum lanjutan terhadap Indodax.

“Ya, ini kriminalisasi. Bisa dituntut balik,” tegasnya.

Di sisi lain, kabarnya Indodax sedang diselidiki oleh Polri perihal sengketa dengan para nasabah Botxcoin yang terdampak dari tidak optimalnya sistem operasi hingga berakibat hilangnya aset dan koin di exchange Indodax pada September 2024.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa koridor perdata tidak serta-merta menutup ruang penegakan hukum pidana. Penyelidik dapat masuk apabila pengelola platform terindikasi melakukan manipulasi atau penguasaan aset digital secara sepihak tanpa izin pemilik sah.

“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” jelas Ade Safri.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.