Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara
Di sisi lain, proses hukum terhadap aktor utama di balik manipulasi ini sudah membuahkan hasil. Pada April lalu, mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas dakwaan manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gibran dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Gibran tidak sendiri, dua koleganya yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi juga ikut terseret dalam putusan pidana tersebut.
Skandal gelap di internal startup berstatus unicorn ini pertama kali terendus lewat laporan whistleblower. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh FTI Consulting kemudian menemukan fakta mencengangkan, yakni adanya penggelembungan pendapatan alias revenue palsu hingga hampir USD 600 juta hanya dalam kurun waktu sembilan bulan hingga September 2024.
Bareskrim Polri sendiri sudah mengendus dan menyidik kasus manipulasi ini sejak awal tahun 2024, sebelum akhirnya borok keuangan ini meledak ke publik lewat laporan media investigasi DealStreetAsia pada akhir tahun lalu.


















































































































Komentar Terbaru