UPDATE

NASIONAL

Roy Suryo Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Senin (20/7/2026).

Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait polemik tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan akan digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Oemar Seno Adji.

“Senin, 20 Juli 2026, jam 13.00 pembacaan putusan,” demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah.

Ia berpendapat penetapan tersangka dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti.

Selain itu, Roy juga meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam petitumnya, Roy turut meminta agar harkat, martabat, dan nama baiknya dipulihkan seperti semula.

Praperadilan Ketiga Digelar Rabu

Tak hanya menunggu putusan praperadilan kedua, Roy Suryo juga dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan jadwal di SIPP PN Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04.

Permohonan praperadilan ketiga tersebut berfokus pada tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik yang sebelumnya belum dikabulkan dalam putusan praperadilan pertama.

Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta tim Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, belum mengungkap nominal ganti rugi yang dimohonkan.

“Nanti saat sidang ya baru dibacakan,” ujar Sangaji.

Sudah Tiga Kali Ajukan Praperadilan

Roy Suryo tercatat telah tiga kali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.

Praperadilan pertama menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Dalam putusan pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan permohonan Roy Suryo untuk sebagian.

Sementara itu, praperadilan kedua menguji keabsahan penetapan status tersangka, yang putusannya dijadwalkan dibacakan hari ini.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.