UPDATE

ACEH
ACEH

BPJS Kesehatan Meulaboh Dorong Optimalisasi Validasi Biometrik

Sarwika menegaskan bahwa mekanisme approval hanya dapat digunakan pada kondisi khusus, misalnya ketika proses validasi sidik jari maupun rekam wajah tidak dapat dilakukan karena alasan medis atau kondisi tertentu.

“Approval bukan untuk mempermudah proses pelayanan, melainkan merupakan mekanisme pengecualian yang penggunaannya harus benar-benar sesuai ketentuan. Karena itu kami berharap setiap rumah sakit terus melakukan evaluasi agar penggunaan approval dapat ditekan seminimal mungkin,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga menyampaikan penyesuaian penerapan surat kontrol ulang. Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai langkah menyamakan persepsi antara FKTP dan FKRTL mengenai mekanisme rujukan, rujukan internal, konsul internal, serta penerbitan surat kontrol sesuai regulasi yang berlaku.

“Surat kontrol diterbitkan untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan lanjutan kepada peserta. Karena itu penerbitannya harus benar-benar berdasarkan indikasi medis dan dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masih ditemukan penerbitan surat kontrol pada hari yang sama dengan pelayanan. Kondisi tersebut akan menjadi perhatian bersama selama masa transisi agar ke depan seluruh penerbitan surat kontrol tercatat secara elektronik dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Turut memberikan tanggapan, Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Fatwa Hidayat, SKM., M.K.M., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman seluruh fasilitas kesehatan, terutama bagi kepala puskesmas yang baru menjabat, terhadap berbagai indikator pelayanan yang menjadi perhatian bersama.

“Saya yakin bapak dan ibu kepala puskesmas sebenarnya sudah memahami berbagai ketentuan yang berlaku. Namun dengan adanya beberapa kepala puskesmas yang baru, kegiatan seperti ini menjadi pengingat sekaligus penyamaan persepsi, khususnya terkait indikator kepatuhan fasilitas kesehatan dan penerapan surat kontrol ulang,” ujar Fatwa.

Menurutnya, koordinasi yang baik antara FKTP dan FKRTL menjadi kunci dalam menjaga mutu pelayanan kepada peserta JKN. Perubahan mekanisme penerapan surat kontrol yang nantinya terintegrasi secara nasional perlu dipahami bersama agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya.

“Harapan kami, FKTP dan FKRTL dapat terus bersinergi dengan baik. Ke depan mekanisme penyesuaian tanggal kontrol akan mengikuti pengaturan sistem secara nasional. Oleh karena itu, seluruh fasilitas kesehatan perlu mempersiapkan diri sejak sekarang agar implementasinya berjalan optimal,” katanya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.