UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Usman Hamid Sebut Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Tak Berdasar: Langgar Putusan MK

BANDA ACEH –  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid merespons penangkapan dua orang diduga mengunggah dan berkomentar dengan nada provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto.Menurut Usman, penangkapan keduanya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Usman menyebut, hal itu terkait argumen aparat kepolisian yang menyebut komentar keduanya mengancam keutuhan bangsa dan negara, serta menciptakan kegaduhan.

“Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegas Usman dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Ditegaskannya, putusan MK telah mengecualikan lembaga pemerintah, termasuk Presiden dan korporasi mengadukan pencemaran nama baik.

“Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?” tanya Usman.

Putusan MK, kata Usman, menegaskan batasan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mempidanakan warga yang dianggap mengkritik pemerintah di dunia maya.

Dia menegaskan, kritik keras dan tajam oleh warga terhadap penyelenggara, termasuk presiden merupakan bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik.

“Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,” tegasnya.

Lantaran itu, Usman pun meminta pihak kepolisian segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial.

“Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial,” ujarnya.

Sebagai informasi, dua orang telah ditangkap Polda Jawa Barat lantaran diduga mengunggah dan berkomentar diduga bernada provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto soal senjata nuklir Iran.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan awal kasus tersebut.

Kata dia, pihak kepolisian menerima laporan pada 4 Agustus 2026. Lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” ungkap Hendra kepada wartawan di Mapolda Jabar, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.