“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada orang yang kebal hukum,” ujarnya.
Sorotan kemudian bergeser kepada Panja Judi Online Komisi I DPR RI yang dibentuk pada 2025.
Hari mempertanyakan apakah Panja tersebut masih bekerja atau telah menyelesaikan tugasnya. Jika telah bekerja, masyarakat dinilai berhak mengetahui hasil kajian dan rekomendasi yang telah dihasilkan.
“Panja masih ada atau sudah bubar? Apa hasilnya, harus dilaporkan kepada masyarakat. Jangan hanya membuat panja tetapi tanpa kerja,” kata Hari.
Padahal, Panja Judi Online Komisi I DPR tercatat melakukan sejumlah agenda pada 2025.
Pada 22 Januari 2025, Panja menggelar rapat dengan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pembahasan antara lain berkaitan dengan efektivitas pengawasan dan pengendalian konten judi online serta penguatan keamanan siber.
Dokumen DPR juga mencatat kunjungan lapangan Panja Judi Online Komisi I ke Kemkomdigi pada 24 Maret 2025.
Sementara itu, kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR menyebut Panja Judi Online perlu dimaksimalkan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, menganalisis kebutuhan teknologi, serta merumuskan strategi komprehensif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online.
Rangkaian agenda tersebut, menurut Hari, seharusnya bermuara pada hasil yang dapat diketahui masyarakat.
“Jangan hanya membuat Panja tetapi tanpa kerja,” tegasnya.
Selain perkara judi online dan kerja Panja, Hari juga menyinggung laporan harta kekayaan Budi Arie yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN periode 2023 yang dilaporkan pada 27 Maret 2024 dan diberitakan ANTARA, total kekayaan Budi Arie tercatat sekitar Rp102,1 miliar.
Harta tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan sekitar Rp62,7 miliar, surat berharga Rp24,5 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp11,659 miliar, serta harta bergerak lainnya sekitar Rp2,37 miliar. Dalam laporan tersebut tercatat tidak terdapat utang.
Meski demikian, nilai kekayaan dalam LHKPN tidak dapat dijadikan bukti adanya keterkaitan dengan perkara judi online. LHKPN merupakan laporan kekayaan penyelenggara negara dan harus dipisahkan dari pembuktian perkara pidana.
Karena itu, berbagai persoalan yang muncul tetap harus ditempatkan dalam proses hukum yang transparan dan berbasis bukti.
Hari menilai pemberantasan judi online tidak semestinya hanya berhenti pada pemblokiran situs, penindakan terhadap operator lapangan, maupun rapat koordinasi antarlembaga.































































































Beri Komentar