BANDA ACEH, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi pemerintahan secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan.
Komitmen tersebut disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Informasi Publik pada Pemerintah Aceh Tahun 2026 di Hotel Ayani, Selasa (8/9/2026).
Murtala menegaskan, pelayanan informasi publik tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan informasi publik pada akhirnya dapat dilihat dari pengalaman masyarakat ketika membutuhkan informasi pemerintah.
“Kalau masyarakat ingin memperoleh suatu informasi, tetapi untuk mendapatkannya sulit sekali, tentu mereka akan menilai pelayanan kita belum baik. Bahkan ketika informasi sudah diperoleh, tetapi ternyata bukan informasi yang dibutuhkan, itu juga menjadi persoalan,” ujarnya.
Informasi Publik Harus Mudah Diakses
Murtala mengatakan, perkembangan tata kelola pemerintahan dan kemajuan teknologi informasi telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Masyarakat kini semakin cepat memperoleh informasi, semakin kritis, serta mampu membandingkan kualitas pelayanan di berbagai daerah.
Karena itu, pemerintah dituntut membangun budaya keterbukaan sejak awal proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.
Ia menilai, publikasi informasi sejak awal bukan hanya bentuk transparansi, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui rencana pemerintah sekaligus menguji konsistensi pelaksanaannya.
“Sejak awal pemerintah sudah mempublikasikan apa yang akan dilakukan untuk masyarakat. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa semuanya merupakan rahasia. Yang benar-benar rahasia hanya informasi yang memang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan,” katanya.
Menurut Murtala, keterbukaan sejak tahap perencanaan juga menunjukkan sejauh mana pemerintah konsisten dan bertanggung jawab terhadap apa yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Ketika sejak awal sudah dipublikasikan, masyarakat sudah mengetahui apa yang akan dilakukan pemerintah. Ini juga menjadi bagian dari upaya melihat apakah kita benar-benar konsisten dan jujur dalam melaksanakan apa yang telah kita sampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

















































































































Komentar Terbaru