UPDATE

NASIONAL

Polisi Ungkap Demo 27 Agustus Didanai Badan Hukum, Dibayar Rp40 Ribu per Orang

“Terkait dengan rangkaian penanganan pelaku yang sudah kami lakukan penahanan, ada 3 orang, yaitu inisial B, N dan juga P yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisa, ada sekian anak masing-masing sudah melakukan eksploitasi, ada indikasi eksploitasi ekonomi,” kata Rita.

“Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan sejumlah, dengan iming-iming sejumlah uang,” sambungnya. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 76 I juncto Pasal 88 terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Beri Komentar

Sudah punya akun anggota? Masuk di sini untuk memakai profil & avatar Anda.

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.