UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Eks Stafsus Menag Klaim USD1 Juta untuk Pansus Haji Mengalir ke Nusron

Klaim Uang Tambahan untuk Reses

Selain uang yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji, Gus Alex sebelumnya juga mengungkap adanya permintaan uang tambahan untuk reses pimpinan Komisi VIII DPR RI.

Atas permintaan tersebut, Gus Alex mengaku hanya mampu menyiapkan Rp500 juta.

“Itu (penyerahan uang) 27 November 2023, menjelang rapat kerja pengambilan keputusan terkait dengan BPIH 2024, jadi BPIH 2024 diputuskan di 27 November 2023. Nah saat menjelang keputusan itu sehari sebelumnya ada permintaan tambahan uang reses,” kata Gus Alex dalam persidangan sebelumnya.

Uang Rp500 juta tersebut disebut berasal dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023 Rizky Fisa Abadi sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta dari Gus Alex.

Adapun uang Rp300 juta disebut diperoleh Gus Alex dengan meminjam dari Kepala Subdirektorat Akomodasi Haji periode 2023-2024 Ali Machzumi.

Rizky dalam persidangan sebelumnya juga mengakui pernah mengantarkan uang Rp200 juta ke kompleks Senayan DPR RI atas arahan Gus Alex.

“Rp200 (juta) yang ke Senayan (DPR RI),” kata Rizky dalam sidang lanjutan perkara kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rizky mengatakan uang tersebut berasal dari pengumpulan fee percepatan haji khusus tahun 2023 dari sejumlah perusahaan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Itu bagian dari situ. Bagian dari fee tersebut,” ucap Rizky.

KPK Buka Peluang Penyidikan Baru

Dalam persidangan perkara tersebut juga terungkap adanya permintaan dan pemberian uang 1.500 riyal per orang kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Uang tersebut disebut sebagai “uang oleh-oleh” ketika para legislator melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Januari 2024.

KPK menyatakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis, termasuk terkait dugaan aliran dana kepada pimpinan maupun anggota Komisi VIII DPR RI.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya membuka kemungkinan melakukan penyidikan baru apabila fakta persidangan dinilai kuat mengarah pada tindak pidana.

“Ya kalau memang ada fakta persidangan itu kan nanti akan dianalisis lagi diproses pengembangan penuntutan, kalau memang fakta-fakta itu kuat dan itu menjadi suatu perbuatan pidana ya kita akan buka penyidikan baru, tentang sejauh mana nanti proses persidangan itu penuntut umumnya akan melaporkan ke pimpinan, seperti itu,” kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.