Jadi, persoalannya bukan lagi sederhana: “Siapa berbohong?”
Pertanyaan yang lebih berguna ialah: apakah desain pengawasan pemilu memang memungkinkan pengawasan bekerja secara penuh?
Sebab pengawasan tanpa akses adalah seperti menyuruh petugas pemadam kebakaran menjaga gedung, tetapi melarangnya masuk ke ruang mesin.
Ia boleh berdiri di halaman. Ia boleh mencatat nomor gedung. Bahkan mungkin boleh memegang selang.
Tetapi kalau api menyala di ruang terkunci, apa yang hendak diperiksa?
Tidak Ada Temuan, tetapi Ada Keterbatasan Akses
Bawaslu kemudian menambahkan kata “tidak” berikutnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana pemilu, serta tidak ada permohonan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Fakta itu tentu harus dihormati.
Namun, fakta lain juga harus ditempatkan di meja yang sama: Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Silon PWP.
Dua fakta tersebut tidak boleh dipaksa menjadi satu kesimpulan.
Tidak adanya temuan bukan berarti semua dokumen telah diperiksa sampai ke akar.
Sebaliknya, keterbatasan akses tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Kita tidak sedang mencari vonis melalui pengeras suara media sosial. Kita sedang melihat apakah mesin verifikasi demokrasi bekerja sebagaimana mestinya.
Aturan yang “Belum” Pernah Ada
“Tidak” berikutnya muncul ketika hakim mempertanyakan aturan mengenai bukti pendidikan dari sekolah luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Apakah ketentuan itu sudah ada dalam PKPU pada pemilu sebelumnya?
Jawaban Ketua KPU: belum.
Saldi kemudian memastikan apakah ketentuan tersebut memang dibuat untuk Pemilu 2024.
Jawabannya: ya.
Fakta ini tentu belum membuktikan bahwa aturan tersebut dibuat untuk meloloskan calon tertentu.
Jangan mengubah tanda tanya menjadi tanda seru.
Tetapi perubahan norma menjelang pemilu memang patut memiliki rekam jejak yang terang: siapa yang mengusulkan, apa urgensinya, bagaimana prosesnya, dan mengapa ketentuan tersebut diperlukan.
Aturan pemilu bukan resep mi instan yang baru dibaca ketika air sudah mendidih.
Apalagi jika resepnya menyangkut siapa yang boleh masuk ke dapur kekuasaan.
Dokumen yang Dipersoalkan
Para Pemohon juga mendalilkan bahwa dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran “tidak” pernah ditunjukkan.
Di sisi lain, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
































































































Beri Komentar