UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran: Sebenarnya Apa yang Sudah Diverifikasi?

Dalil Pemohon dan jawaban KPU itulah yang kini harus diuji dengan bukti.

Dalam permohonan, para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan meminta MK menyatakan pencalonannya cacat hukum. Para Pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap penetapan dan pelantikan Gibran.

Namun perkara ini memiliki persoalan lain: KPU mempersoalkan kewenangan MK serta kedudukan hukum para Pemohon. KPU juga berpendapat bahwa persoalan yang diajukan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut mereka merupakan ranah Bawaslu.

Artinya, sebelum sampai pada pertanyaan apakah syarat pendidikan Gibran sah atau tidak, ada pula pertanyaan mendasar mengenai apakah perkara tersebut dapat diperiksa MK dalam kerangka PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Di luar ruang sidang, media sosial tentu bekerja dengan hukum yang berbeda.

Potongan kalimat lebih cepat berlari daripada dokumen. Meme lebih ringan dibawa daripada berkas ratusan halaman.

Tetapi MK bukan warung meme.

Sidang adalah tempat bukti diperiksa, prosedur diuji, dan kewenangan dipastikan.

Biarkan sembilan hakim konstitusi bekerja dengan palu hukum, bukan dengan tepuk tangan warganet.

Apa yang Sebenarnya Sudah Diverifikasi?

Yang patut menjadi bahan renungan justru akumulasi “tidak” tadi.

KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan.

Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu melalui Silon.

Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan atau temuan terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Dan ketentuan mengenai bukti pendidikan dari sekolah luar negeri disebut belum terdapat dalam PKPU pemilu sebelumnya.

Maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:

Sebenarnya apa yang sudah diverifikasi secara menyeluruh?

Ini bukan tuduhan.

Justru sebaliknya, pertanyaan semacam itulah yang membuat demokrasi tetap sehat.

Demokrasi ibarat jembatan. Kita tidak cukup mengecat pagarnya menjelang peresmian.

Bautnya harus diperiksa, kabelnya harus diuji, dan ruang mesinnya harus bisa dimasuki inspektur.

Kalau pengawas hanya boleh melihat cat dari kejauhan, jangan heran jika rakyat kemudian sibuk menebak-nebak kondisi baut.

Pelajaran untuk Sistem Pemilu

Kasus ini memberi pelajaran yang lebih penting daripada sekadar siapa yang benar dalam perkara Gibran.

KPU perlu memiliki standar verifikasi dokumen pendidikan yang jelas, terukur, dan berlaku setara bagi semua calon. Jika dokumen berasal dari luar negeri, prosedur konfirmasinya harus terang sejak awal.

image_print
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.