Bawaslu harus memperoleh akses pengawasan yang benar-benar operasional, bukan sekadar akun yang secara administratif sudah “diaktifkan”, tetapi ketika digunakan justru ditolak pintu digital.
Dokumen pencalonan pejabat publik juga perlu memiliki mekanisme transparansi yang memungkinkan pemeriksaan publik tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi.
Data sensitif boleh dilindungi.
Tetapi informasi yang menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan perlu memiliki mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap perubahan aturan pemilu pun harus memiliki rekam jejak yang mudah ditelusuri.
Publik perlu mengetahui bukan hanya apa aturannya, tetapi mengapa aturan itu lahir.
Demokrasi bukan sekadar pemilu yang selesai diselenggarakan.
Demokrasi adalah proses yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan dari awal sampai akhir.
Kita tunggu bagaimana MK memutus perkara ini.
Jangan mendahului palu hakim, tetapi jangan pula membungkam pertanyaan kritis publik.
Sebab sistem demokrasi yang matang tidak meminta rakyat percaya hanya karena sebuah dokumen sudah diberi stempel.
Ia menyediakan mekanisme agar dokumen itu dapat diperiksa.
Tidak cukup mengatakan, “Sudah diverifikasi.”
Publik berhak bertanya: diverifikasi sampai di mana?
Tidak cukup mengatakan, “Sudah ada akses.”
Pengawas berhak bertanya: aksesnya bisa dipakai atau hanya ada di atas kertas?
Dan tidak cukup mengatakan, “Tidak ada temuan.”
Rakyat berhak bertanya: kalau pintunya tidak terbuka penuh, bagaimana sesuatu di dalamnya hendak ditemukan?
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang meminta rakyat sekadar percaya.
Demokrasi yang sehat ialah demokrasi yang bekerja sedemikian transparan sehingga rakyat tidak perlu sekadar percaya.
































































































Beri Komentar