UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Gugatan Denny Indrayana Bukan Soal Menang Kalah Pilpres

“Pemohon mendalilkan KPU hanya melakukan verifikasi administratif di atas kertas, tidak melakukan verifikasi faktual ke sumber pendidikan di Australia dan ke Dikdasmen sebagai penerbit,” ujarnya.

Persoalan lain yang menurut Juju perlu diperhatikan adalah konsekuensi hukum apabila dalam pembuktian ditemukan adanya dokumen yang tidak benar atau proses penerbitan dokumen yang bermasalah.

Ia mengatakan, apabila ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Namun, apabila persoalannya sebatas kelalaian administratif dalam menerima dokumen dari instansi pemerintah, konsekuensinya berbeda dan berada dalam ranah administratif.

“Jika kelalaian hanya administratif karena menerima surat dari Kemendikbud, ranahnya bukan pidana tapi cacat administratif,” katanya.

Juju juga menyoroti aspek transparansi dokumen persyaratan pencalonan. Menurutnya, keputusan KPU yang mengategorikan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun dapat diuji melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat apabila dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi pemilu.

Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah memasuki tahap pembuktian di MK. Dalam jadwal resmi MK, agenda pada 30 September 2026 adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Juju menilai tahap pembuktian tersebut menjadi penting karena pemohon tidak hanya mempersoalkan kelengkapan administratif, tetapi juga mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran sejak proses pencalonan.

“Itulah mengapa sidang MK ini sangat krusial. Ini bukan soal menang-kalah Pilpres kemarin, tapi soal apakah legitimasi hukum dari sejak proses pendaftaran pencalonan Gibran itu sah,” ujar Juju.

Menurut dia, pembuktian tersebut pada akhirnya akan menguji apakah proses pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Mulai pendaftaran tentang persyaratannya sampai pelantikannya sebagai Wakil Presiden adalah konstitusional,” tandasnya. 

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.