“Jadi, mari mendahulukan substansi dibanding formalitasnya,” kata Zainal.
Zainal juga berharap MK berani menempatkan kepentingan konstitusional di atas persoalan formalitas dalam proses persidangan.
“Keberanian untuk melangkah lebih jauh menyelamatkan constitutional importance, kepentingan konstitusional dibanding tetek bengek soal huruf, koma, dan lain-lain sebagainya,” kata Zainal.
Permohonan gugatan diskualifikasi Gibran ini diajukan pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari 12 orang, sejumlah individu termasuk Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.































































































Beri Komentar