Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan dakwaan yang dibuat untuk dr Tifauzia Tyassuma atas tuduhan ijazah S1 Presiden Joko Widodo adalah palsu.
Salah satu JPU dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan, atas tuduhan itu mengakibatkan Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu pencemaran nama baik secara personal.
“Saksi merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan syarat pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis.






























































































Beri Komentar