Bawaslu Sebut Ayat 3 Baru Muncul Saat Harmonisasi
Keterangan Doli bukan satu-satunya yang menyoroti proses kemunculan pasal tersebut. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebelumnya juga menyampaikan keterangan mengenai keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam persidangan MK pada 1 Oktober 2026.
Bagja menyatakan ketentuan tersebut tidak ditemukan saat uji publik maupun pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR. Menurut dia, pasal itu baru muncul pada tahap harmonisasi peraturan.
“Pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 ayat (3). Kemudian pada saat RDP dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan Pasal 18 ayat (3),” kata Bagja di hadapan majelis hakim MK.
“Tapi dalam harmonisasi ya, ada,” imbuhnya.
Keterangan tersebut mempertegas pertanyaan mengenai proses penyusunan aturan yang kemudian digunakan dalam pencalonan peserta Pilpres 2024. Meski demikian, kemunculan pasal pada tahap harmonisasi saja belum membuktikan adanya penyelundupan aturan. Prosedur penyusunan dan dokumen pembahasannya perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh ketentuan pembentukan peraturan telah dipenuhi.
Di sisi lain, Ketua KPU periode 2022–2024 Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan berbeda dalam persidangan MK pada 1 Oktober 2026. Hasyim menyebut Pasal 18 ayat (3) disusun berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurut Hasyim, dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif sebelumnya, terdapat banyak calon anggota legislatif yang mengajukan permohonan surat penyetaraan pendidikan. Kondisi itu, menurut keterangannya, menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan ketentuan pengecualian bukti kelulusan.
PDIP Desak DKPP Pecat Seluruh Komisioner Usai Putusan MK soal Gibran
Hasyim juga menjelaskan proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dimulai sejak perencanaan pada 9 Mei 2023, kemudian memasuki tahap penyusunan pada 31 Agustus 2023.
Namun, dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, Hasyim tidak menjelaskan secara terperinci apakah rumusan Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam RDP bersama DPR dan pemerintah sebelum dimasukkan ke dalam naskah final.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih turut mempertanyakan perubahan yang dilakukan dalam penyempurnaan PKPU tersebut, khususnya terkait pengecualian bukti kelulusan yang sebelumnya tidak diatur secara serupa.
Pertanyaan itu menyoroti pentingnya penjelasan mengenai dasar, proses, dan waktu masuknya ketentuan tersebut ke dalam naskah peraturan.
Pasal yang Dipersoalkan Berkaitan dengan Bukti Kelulusan SMA































































































Beri Komentar