Dengan demikian, misteri Pasal 18 ayat (3) belum selesai. Yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana sebuah ketentuan yang berpengaruh terhadap persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024 masuk ke dalam peraturan resmi, sementara para pihak memberikan keterangan berbeda mengenai proses pembahasannya































































































Beri Komentar