UPDATE

NASIONAL

Misteri Pasal “Gibran Banget” di PKPU 19/2023, Ahmad Doli: Ayat 3 Tak Ada Saat Dibahas DPR

Dengan demikian, misteri Pasal 18 ayat (3) belum selesai. Yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana sebuah ketentuan yang berpengaruh terhadap persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024 masuk ke dalam peraturan resmi, sementara para pihak memberikan keterangan berbeda mengenai proses pembahasannya

image_print

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.