UPDATE

NASIONAL

Misteri Pasal “Gibran Banget” di PKPU 19/2023, Ahmad Doli: Ayat 3 Tak Ada Saat Dibahas DPR

Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur persyaratan dokumen pendidikan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (3) memuat pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Ketentuan inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan dalam gugatan mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran.

Bambang Widjojanto, kuasa hukum pemohon yang dipimpin Denny Indrayana, menilai ketentuan tersebut patut dikritisi karena dianggap membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Bambang juga mempersoalkan dugaan pelanggaran asas dan prinsip pemilu oleh KPU serta meminta agar lembaga penyelenggara pemilu turut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal ‘Gibran banget’ dan pasal ‘Gibran banget’ itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Bambang di MK, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak pemohon. Dugaan bahwa ketentuan itu sengaja dibuat untuk mengakomodasi Gibran masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan.

Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui RDP ketika membentuk PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.

Karena itu, persoalan Pasal 18 ayat (3) bukan hanya menyangkut substansi persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Proses pembentukan aturan tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.

Jika pasal itu memang tidak tercantum dalam naskah yang dibahas saat uji publik maupun RDP, pertanyaan berikutnya adalah kapan rumusan tersebut dimasukkan, siapa yang mengusulkannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses harmonisasinya berlangsung.

Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan dokumen draf PKPU, notulen rapat, hasil uji publik, dokumen harmonisasi, serta keterangan para pihak yang terlibat.

Pernyataan Doli dan Bagja membuka kembali perdebatan mengenai asal-usul ketentuan tersebut, sementara KPU telah menyampaikan bahwa aturan itu berangkat dari masukan Kemendikbud. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur harus bertumpu pada bukti dan pemeriksaan dokumen, bukan semata-mata pada perbedaan ingatan para pejabat.

image_print

1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.