Para bakal calon juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi, antara lain formulir pendaftaran, pakta integritas, KTP, serta surat keputusan yang membuktikan pengalaman sebagai pengurus organisasi. Ketentuan domisili di Banda Aceh apabila terpilih juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.
Panitia turut mengingatkan agar tidak terjadi dukungan ganda, yakni satu pemilih memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon. Apabila ditemukan dukungan ganda, hal tersebut akan ditangani sesuai ketentuan verifikasi yang berlaku. Panitia juga menyediakan waktu perbaikan selama tiga hari bagi kandidat yang belum memenuhi persyaratan dukungan.
Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh periode 2026–2031 dijadwalkan berlangsung hingga 24 Oktober 2026.[]






























































































Beri Komentar