Khusus laporan berstatus BMS, pengadu diberi kesempatan melengkapi atau memperbaiki dokumen dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika tidak diperbaiki dalam tenggat tersebut, aduan dinyatakan gugur.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Raka Sandi mengatakan DKPP memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap laporan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Karena itu, pihaknya memastikan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” katanya































































































Beri Komentar