Pada kesempatan yang sama, Kepala BPRL Padang Wilayah Kerja Aceh, Kris Handoko, memberikan edukasi mengenai tata cara pembersihan sedimen sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan agar kegiatan pembersihan alur pelayaran tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun mengganggu ekosistem perairan di sekitarnya.
Melalui kemitraan ini, bantuan sarana pembersihan alur pelayaran diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas nelayan di muara Krueng Raba, Lhoknga. Kolaborasi antara Panglima Laot, pemerintah, dan pihak swasta juga diharapkan menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat pesisir sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perairan di Aceh Besar.[]
































































































Beri Komentar