BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
Menanggapi putusan tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai perkembangan ini penting bagi dinamika hukum tata negara di Indonesia. Menurutnya, putusan kasasi MA memperkuat argumen mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tau diri dan tau malu,” kata Denny, Jumat (30/10/2026).
Denny menilai putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menjadi bagian dari perkembangan hukum yang perlu dicermati. Dia menyebut MK sebelumnya telah menyoroti persoalan ijazah setara SMA, sedangkan MA kini mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Dia menambahkan, surat keterangan penyetaraan itu merupakan dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan setara SMA saat pendaftaran Pilpres 2024. Menurut Denny, pembatalan dokumen tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum dan etika Gibran sebagai wakil presiden.
“Prinsip etika itu adalah fondasi dari hukum (moral principle is the foundation of law). Kalau sudah dinyatakan suketnya ini batal, ya mundur dong,” kata Denny.
Denny juga menilai putusan tersebut berpotensi menjadi rujukan dalam gugatan lain terkait Pemilu 2024 yang masih berjalan di peradilan tata usaha negara (PTUN). Dia berharap lembaga peradilan lain mempertimbangkan putusan MA tersebut secara konsisten sesuai kewenangannya.
Dalam gugatannya, Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen.
Dia mengajukan tiga tuntutan utama, yakni meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.
Subhan Palal mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi mengenai amar putusan kasasi dari MA. Meski pertimbangan hukum lengkap atau ratio decidendi belum diunggah secara menyeluruh di situs resmi MA, dia menyatakan amar pokok putusan telah mengabulkan seluruh gugatannya.


















































































































