BANDA ACEH – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memanaskan polemik pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Sejumlah tokoh Politik hingga akademisi menilai keputusan MA, bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus menjadi perhatian serius negara.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto dilindungi dari persoalan yang dinilainya sebagai skandal pelanggaran konstitusi.
Menurut dia, keputusan MK dan MA saling menguatkan terkait persyaratan pendidikan minimal SLTA saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Dia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh diwariskan dan lembaga peradilan harus dijaga marwahnya, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
“Lebih mulia bagi negeri ini mencatatkan sejarah pernah tertipu oleh monster haus kekuasaan daripada bersikap permisif membiarkan keadaan ini terus berjalan. Lembaga negara MK dan MA harus dijaga marwahnya dan tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Enough is enough!” ujar Syahrial, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Sorotan serupa disampaikan kader PDI Perjuangan, Jhon Sitorus.
Dia menyebut kabar dikabulkannya kasasi oleh MA menjadi perkembangan penting dalam polemik dokumen pendidikan Gibran.
Menurut Jhon, berdasarkan pemberitahuan amar putusan yang diterima penggugat, MA menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.
Meski salinan lengkap putusan belum dipublikasikan, dia menilai keputusan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
“Berdasarkan pemberitahuan amar putusan yang diterima penggugat, MA mengabulkan kasasi dan menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Meski salinan lengkap putusan masih menunggu dipublikasikan, ini bukan lagi persoalan sepele! Mistar +1,” kata Jhon.
Dia juga mengungkit putusan MK sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan kelulusan setara SMA.
Jhon mempertanyakan sampai kapan publik harus menunggu kejelasan mengenai dokumen pendidikan seorang wakil presiden.
Baginya, polemik tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kejujuran, integritas, dan kehormatan jabatan publik.
“Lantas, berapa lama lagi publik harus disuguhi teka-teki tentang dokumen pendidikan seorang Wakil Presiden? Ini bukan sekadar persoalan selembar kertas. Ini menyangkut kejujuran, integritas, dan kehormatan sebuah jabatan yang menjadi representasi 290 juta rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang pemimpin dapat berbicara tentang masa depan generasi muda ketika persoalan pembuktian riwayat pendidikannya sendiri masih menjadi kontroversi.
Dia mengingatkan agar jabatan tinggi tidak membuat seorang pemimpin lepas dari kewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada publik.
Menurutnya, rakyat membutuhkan kejelasan, bukan sikap diam ketika pertanyaan mengenai dokumen pendidikan terus bergulir.
“Indonesia terlalu besar untuk dipimpin oleh budaya tutup mulut, tutup dokumen, dan tutup mata!” kata Jhon.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menilai dua putusan dari lembaga yudikatif tertinggi, yakni MK dan MA, telah meruntuhkan landasan legitimasi etika dan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut Henri, faktor politik dan prosedur formal hukum saat ini masih menjadi penghalang pencopotan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Dia pun mempertanyakan keberanian para elite di lembaga perwakilan rakyat untuk menindaklanjuti putusan kedua lembaga tersebut.
“Hanya persoalan politik dan prosedur formal hukum yang belum mencopot jabatan Gibran dari kursi Wapres. Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elite wakil rakyat untuk menindaklanjuti putusan MK dan MA,” tutur Henri.
MA sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran.
Putusan dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026 itu diterbitkan melalui e-Court pada 30 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan gugatan terkait pernyataan tidak sah dan pencabutan suket penyetaraan tersebut.















































































































