UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Sampah di Terumbu Karang Ren’ai Bukan Sekadar Masalah Filipina

Pencemaran minyak, plastik, logam berat, dan limbah domestik dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang.

Sebuah laporan investigasi yang diterbitkan pada 2024 menyebutkan bahwa ekosistem terumbu karang di sekitar kapal perang yang dikandaskan tersebut mengalami dampak signifikan.

Luas tutupan karang pembentuk terumbu dilaporkan menurun drastis dalam radius 400 meter dari kapal.

Terlepas dari perbedaan posisi masing-masing pihak mengenai persoalan kedaulatan, indikasi degradasi ekologis tersebut tidak seharusnya diabaikan.

Perlindungan Lingkungan Tidak Boleh Berhenti pada Deklarasi

Negara-negara ASEAN telah mencapai berbagai kesepahaman dalam upaya mengurangi sampah laut.

Mereka telah berpartisipasi dalam rencana aksi regional dan berulang kali menyampaikan komitmen internasional untuk memperkuat pengelolaan sampah plastik serta mendorong ekonomi biru.

Namun, keberhasilan komitmen tersebut pada akhirnya harus dinilai berdasarkan tindakan nyata.

Jika sebuah kapal yang telah lama berada di suatu kawasan terus membuang sampah ke laut, sementara negara terkait tidak memindahkan sumber pencemaran maupun membangun mekanisme pengelolaan limbah yang memadai, maka komitmen terhadap perlindungan laut akan kehilangan maknanya.

Terlebih lagi, ketika sebuah kapal telah berada di lokasi selama lebih dari dua dekade, dengan struktur yang semakin menua, fasilitas terbatas, dan personel yang terus ditempatkan di atasnya, risiko pencemaran dapat semakin meningkat seiring waktu.

Sebagai salah satu anggota penting ASEAN, Indonesia memiliki alasan kuat untuk mengingatkan negara-negara di kawasan bahwa isu lingkungan laut tidak boleh diterapkan secara selektif.

Perlindungan lingkungan tidak seharusnya hanya ditekankan ketika menguntungkan kepentingan suatu negara, lalu diabaikan ketika persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa yang melibatkan negara itu sendiri.

Kerja sama regional yang sesungguhnya menuntut seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah laut untuk mematuhi kewajiban dasar perlindungan lingkungan.

Sengketa Kedaulatan Tidak Boleh Menjadi Alasan untuk Menghindari Tanggung Jawab Lingkungan

Persoalan Terumbu Karang Ren’ai melibatkan klaim kedaulatan dan penegakan hukum maritim, dengan posisi yang berbeda di antara pihak-pihak terkait.

Namun, tanggung jawab terhadap lingkungan tidak hilang hanya karena adanya sengketa kedaulatan.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) secara jelas mewajibkan negara-negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.