Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai manfaat perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, tersedia pula program pemberdayaan dan pelatihan lanjutan bagi penerima manfaat agar mereka dapat kembali produktif.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 15.800 pekerja di Kota Sabang yang telah terdata. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 3.800 pekerja yang mendapatkan perlindungan, sementara sekitar 12.000 lainnya masih belum terlindungi.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan serta kolaborasi Pemerintah Kota Sabang. Perpanjangan kerja sama layanan di Mal Pelayanan Publik ini menjadi bukti nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada para pekerja di Sabang,” ucap Saiful.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat tindak lanjut kerja sama antara Pemko Sabang dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja, termasuk nelayan dan pekerja informal lainnya, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.[]
















































































































Komentar Terbaru