SABANG – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal menjadi perhatian Pemerintah Kota Sabang.
Wali Kota Sabang mendorong penambahan jumlah masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun kematian.
Hal tersebut dibahas dalam audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis (5/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli menekankan pentingnya meningkatkan jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah manfaat Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan santunan hingga Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulkifli mengatakan, selama ini Pemko Sabang memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada keluarga warga yang meninggal dunia. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat perlindungan yang lebih besar bagi masyarakat.
“Selama ini Pemerintah Kota Sabang memberikan santunan Rp5 juta kepada warga yang meninggal dunia. Namun, melalui BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat yang terdaftar bisa mendapatkan santunan hingga Rp42 juta. Ini tentu perbedaan yang cukup jauh,” ujarnya.
Zulkifli berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja informal, dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita ingin semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan ini. Karena itu, penting bagi para pekerja untuk memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko yang tidak kita harapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Saiful Hidayat menyampaikan bahwa kunjungannya ke Sabang bertujuan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan pekerja, terutama sektor informal seperti nelayan.
Menurutnya, upaya tersebut juga dapat melibatkan perusahaan melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga pembiayaan perlindungan pekerja tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah daerah.
“Kami ingin memperkuat kolaborasi agar perlindungan bagi para pekerja semakin luas, khususnya pekerja informal dan nelayan. Perusahaan juga bisa berperan melalui dana CSR untuk melindungi pekerja informal di lingkungan sekitarnya, sehingga tidak semuanya harus menggunakan dana APBD,” kata Saiful.
















































































































Komentar Terbaru