BANDA ACEH – Salah satu tokoh pendiri Partai Gerindra di Wilayah Sumatera, Rahmat Sorialam Harahap, meminta penyidik Bareskrim Polri tidak melewatkan satu pun petunjuk yang berpotensi mengungkap perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan, ia membuka kemungkinan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dimintai keterangan apabila penyidik menemukan informasi yang relevan.
Menurut Rahmat, pemeriksaan terhadap siapa pun yang dianggap memiliki informasi penting merupakan kewenangan penyidik.
Karena itu, Teddy pun dapat dimintai keterangan jika keterangannya dinilai mampu membantu memperjelas perkara.
“Kalau penyidik menilai Pak Teddy memiliki informasi yang bisa membantu memperjelas perkara, silakan dimintai keterangan. Prinsipnya berlaku untuk siapa saja,” ungkap Rahmat dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Rahmat menegaskan, setiap informasi yang berkaitan dengan perkara harus diperiksa secara objektif.
Namun, proses pendalaman tersebut juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam isu tersebut.
“Setiap informasi yang relevan perlu diuji, baik mengenai dugaan peran langsung maupun tidak langsung. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati,” ujar Rahmat.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menerima hasil penyadapan.
Menurutnya, penting untuk mengetahui apakah hasil sadapan tersebut pernah diteruskan kepada pihak tertentu dan siapa saja yang menerimanya.
Terkait siapa yang perlu diperiksa serta dalam kapasitas apa, Rahmat menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Penentuan itu, kata dia, harus didasarkan pada bukti dan petunjuk yang dapat diuji, bukan sekadar desas-desus.
Rahmat menilai pengungkapan peran masing-masing pihak menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap orang-orang yang bekerja di sekitar Presiden.
Ia pun mengingatkan agar pendalaman perkara dilakukan tanpa tebang pilih, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan keterangan sesuai prosedur.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan empat petinggi Polri sebagai tersangka, yakni eks Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU).
Dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah nomor telepon, mulai dari milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh Politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga pengusaha.
Aksi itu diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 tanpa prosedur resmi maupun surat permohonan dari penyidik.
Kasus ini mencuat setelah pada Oktober 2026 para tersangka diduga berencana menghapus hasil sadapan beserta jejak digitalnya dari sistem.
Rencana tersebut diketahui seorang anggota polisi yang kemudian melaporkan dugaan pelanggaran itu pada 30 Oktober.
















































































































Komentar Terbaru