BANDA ACEH – Aceh Resource and Development (ARD) menggelar diskusi publik dengan tema “Siapa yang akan menyusul ke KPK (mendorong pengungkapan kasus korupsi di Aceh oleh KPK)”. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Selasa (28/2/2023).
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah, Alfian (Koordinator MaTA), Mawardi Ismail (Pakar Hukum USK), Gaussyah (Dekan Fakultas Hukum USK), dan Syakya Meirizal (Koordinator MPO Aceh).
Syakya Meirizal mengatakan, beberapa kalangan berasumsi penangkapan Ayah Merin terkait kasus korupsi dermaga BPKS Sabang bersifat politis karena dia telah DPO selama lima tahun.
“Walaupun beberapa masyarakat sering melihat Ayah Merin di warung kopi di Banda Aceh selama menjadi DPO,” ujar Syakya.
Ia menyebutkan, indikasi tersebut membuat masyarakat bertanya apakah KPK tidak memiliki jangkauan jaringan hingga ke Aceh, sehingga selama lima tahun membiarkan Ayah Merin berkeliaran.
Ia menuturkan, masyarakat meragukan hal tersebut, sehingga menganggap wajar jika penangkapan ini bersifat politis, sebab walaupun DPO Ayah Merin tetap dapat berkeliaran.
Menurut dia, sebelumnya di KPK ada lima orang tersangka dengan status DPO, yang salah satunya adalah Harun Masiku, dan di Aceh adalah Ayah Merin. Sepertinya dengan penangkapan Ayah Merin ini KPK ingin menunjukkan bahwa mereka tidak berdiam diri terhadap para DPO.
“Karena Harun Masiku sulit ditangkap, kemudian ditangkap Ayah Merin, untuk menunjukkan ke publik Indonesia keseriusan KPK, ini dugaan pertama,” ucapnya.
Koordinator MaTA, Alfian menjelaskan, pola penyelidikan dan penyidikan di KPK berbeda dengan di kepolisian dan kejaksaan. Di polisi dan jaksa jarang ada pengembangan kasus.
Dimana pada Polda dan Kejaksaan Tinggi, jarang kasus yang penyelesaiannya utuh, apalagi terkait dengan orang yang memiliki kekuasaan dan uang.
“Untuk KPK alurnya jelas, tapi untuk kondisi KPK yang seperti saat ini, harus ada pengawalan dari masyarakat. Sebab saat ini KPK adalah rumpun eksekutif, tidak seperti sebelumnya,” jelasnya.
Sementara di level eksekutif, Luhut Binsar Panjaitan sudah dua kali melayangkan protes atas aksi tangkap tangan KPK. Saat ini diharapkan agar jangan sampai kasus di Aceh dianggap penyanderaan politik.
Oleh karena itu, lanjut Alfian, kasus Izil Azhar harus didorong cepat penyelesaiannya, agar tidak ada kesan kasus ini tersandera.
“Dalam kasus ini, semua orang tahu kasus ini tidak berdiri sendiri hanya pada Izil Azhar. Sebab dalam kasus tipikor, tidak berdiri pada satu orang atau dua orang, apalagi di kasus ini anggaran yang dikorupsi Rp 32 miliar,” katanya.































































































Beri Komentar