OLEH: DR. TEGUH SANTOSA
KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto mengangkat Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup menjadi salah satu langkah Politik yang paling diperbincangkan.
Jumhur bukan teknokrat lingkungan konvensional. Ia aktivis buruh, memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Di era Susilo Bambang Yudhoyono, dia dipercaya memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Di era Orde Baru yang lalu, Jumhur mendirikan Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia (YKPI) dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) sekaligus menjadi ketua umumnya hingga 2012.
Jumhur juga dikenal sebagai salah seorang aktivis yang vokal membela buruh serta korban ketidakadilan struktural. Di era Joko Widodo, Jumhur sempat mendekam dalam tahanan bersama sejumlah aktivis lain seperti Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.
Pengangkatan Jumhur sebagai Menteri LH ini dibaca banyak pihak sebagai sinyal bahwa Prabowo ingin pendekatan yang lebih tegas dan berpihak pada rakyat dalam menangani krisis lingkungan.
Dalam acara refleksi menyambut posisi baru Jumhur Hidayat, Senin malam, 27 April 2026, Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan mengatakan ini adalah awal dari perang yang baru. Yang dimaksudnya, adalah perang menghadapi kepentingan kelompok oligarki yang menjadi salah satu faktor perusak lingkungan.
“Ini adalah perjuangan panjang dari para aktivis, keluar penjara masuk penjara keluar penjara masuk penjara hingga menjadi menteri,” kata Syahganda.
Indonesia saat ini menghadapi daftar panjang persoalan lingkungan yang saling mengait. Laporan Global Forest Watch (GFW) yang dirilis pada April 2024 menyebutkan, Indonesia kehilangan hutan primer seluas 292 ribu hektare pada tahun 2023. Sebanyak 70 persen kehilangan hutan primer terjadi di dalam kawasan hutan resmi Indonesia, sementara 30 persen sisanya terjadi di area seperti pertanian lahan kering campuran, semak belukar, dan tutupan lahan lainnya.
Kerusakan hutan ini berkorelasi langsung dengan banjir bandang di sejumlah daerah di Indonesia, seperti di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, juga Kalimantan. Hutan yang hilang berarti daya serap air hilang.
Tata kelola pertambangan juga menjadi sumber bencana. Kasus tambang nikel di Sulawesi dan Maluku Utara memperlihatkan bagaimana izin yang tumpang tindih, reklamasi yang abai, dan pembuangan tailing ke laut merusak ekosistem pesisir. Banjir lumpur di Morowali, pencemaran sungai di Konawe, hingga konflik agraria di Halmahera adalah wajah dari tata kelola yang keliru. Di Bangka Belitung, tambang timah ilegal meninggalkan lubang-lubang raksasa yang memicu banjir tiap musim hujan.
















































































































Komentar Terbaru