Oleh: Damai Hari Lubis*Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Politik hukum Pancasila dan UUD 45 tidak melarang tegas politik identitas dan politik dinasti)
Dalam konstitusi dasar jabatan Presiden hanya bisa 2 X berturut-turut, namun pastinya konstitusi bukan kitab suci yang tidak dapat dirubah atau direvisi, ini historis nyata karena sudah kali keberapa UUD 1945 di amandemen ?
Dan hal amandemen yang mulai booming pada medio Maret 2022 tentang hak seseorang menjabat presiden bisa lebih dari dua kali dilakukan dengan pola kamuflase dengan menggeontorkan isu bahwa pemilu Pilpres 2024 dan Pileg 2024 perlu diundur dengan alasan kedua hajat demokrasi dimaksud selain pemborosan uang negara, juga butuh waktu Presiden ke 7 menyelesaikan beberapa tugas projek negara yang belum rampung diantaranya IKN yang terhambat akibat dilanda covid 19.
Sehingga sejarah hukum tanah air mencatat dan membuktikan hal wacana 3 periode jabatan presiden ini bukan isapan jempol, bahkan nyaris terealisir.
Awalnya wacana presiden 3 periode ini datang dari Muhaimin Iskandar (Ketua Umum/Ketum PKB) lalu diikuti Zulkifli Hasan (Ketum PAN), Airlangga Hartarto (Ketum Golkar), lalu Soharso Monoarfa (Ketum PPP), tidak ketinggalan Bahlil, kemudian menjadi serius karena “agenda besar politik” ini disambut dan didukung beberapa anggota legislatif di DPR RI bahkan termasuk Bambang Susatyo (Ketua MPR) dan Mataliti (Ketua DPD RI).
Parameter daripada gejala gejala amandemen bakal terealisir bertambah keras ketika wacana ini juga disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan/LBP (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) sang jendral senior, sosok pemegang amanah jabatan terbanyak dikabinet Indonesia Maju, ikut statemen wacana Jokowi 3 Periode hak urgensi dengan bukti “katanya” dia punya big data bahwa “ada 110 juta lebih suara rakyat bangsa ini ingin pemilu pilpres 2024 ditunda”, sehingga dalam makna kausalitas hukum tentu saja mutatis mutandis Jabatan Presiden (Jokowi) dan jabatan legislatif gratisan tanpa pemilu bertambah 2-3 tahun kedepan.
Sehingga akibat wacana dimaksud muncul pernyataan dari para tokoh nasional dan para aktivis yang bersuara menolak, lalu diikuti oleh aksi demo mahasiswa, dan publik umumnya menanggapi secara subjektif, “bahwa ide Jokowi 3 periode ini sebuah konsep politik yang substantif inginkan Indonesia kembali kepada sistim dan pola kepemimpinan orde baru (rezim Soeharto) yang nota bene sudah tertolak oleh gelombang massa pada tahun 1998 dan nyata mengakibatkan kerusuhan nasional.































































































Beri Komentar