UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran: Sebenarnya Apa yang Sudah Diverifikasi?

Kata “tidak” mendominasi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026.Persidangan ini bukan sekadar menguji sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK belum menjatuhkan putusan mengenai persoalan tersebut.

Yang justru menarik perhatian ialah rentetan keterangan para penyelenggara pemilu tentang apa yang tidak dilakukan, tidak dapat diakses, atau belum diatur selama tahapan pencalonan.

Perkara ini pun perlahan tampak seperti kasus “serba tidak”.

Ketika KPU Tidak Memeriksa Langsung

KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 28 Oktober 2023. KPU berpegang pada surat keterangan penyetaraan yang dinilai memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA.

Dari sudut pandang KPU, urusannya selesai. Dokumen sudah diterima, diperiksa, lalu dinyatakan memenuhi syarat.

Namun, ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra menggali lebih dalam jawaban KPU, muncul “tidak” yang pertama.

KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada dokumen dan surat keterangan dari instansi yang dianggap berwenang.

Verifikasi administratif memang bisa dilakukan dengan memeriksa dokumen. Tetapi ketika keabsahan dokumen itu sendiri menjadi soal, bukankah sumber dokumennya juga layak diperiksa?

Hakim bahkan membandingkannya dengan praktik verifikasi dalam pilkada yang melakukan pengecekan langsung ke sekolah.

Kalau begitu, kita seperti membeli mobil hanya dengan memeriksa STNK. Suratnya sah, stempelnya ada, tanda tangannya lengkap.

Mesin? Belum tentu dibuka.

Kapnya? Belum tentu diangkat.

Tetapi mobil sudah dinyatakan siap jalan.

Bawaslu Punya Akses, tetapi Tidak Bisa Masuk

Lalu muncul “tidak” kedua.

Kali ini datang dari Bawaslu, yang mengaku tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Padahal, menurut keterangan Bawaslu, KPU telah memberikan pengaktifan dan akses akun. Namun ketika Bawaslu mencoba masuk, sistem justru menjawab: “Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login.”

Bawaslu ibarat diberi kunci pintu, tetapi tidak diberi kunci pas.

Kunci membuka pintu; kunci pas mengencangkan baut.

Dalam demokrasi, keduanya penting. Pengawas harus bisa masuk untuk melihat sekaligus memiliki kemampuan memastikan baut-baut sistem tidak longgar.

Persoalan akses itu bukan cerita yang baru lahir di ruang sidang.

Bawaslu sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023. Perkara itu kemudian diputus DKPP pada 25 Oktober 2023. Dalam putusannya, DKPP menyatakan tindakan KPU terkait dugaan pembatasan akses Bawaslu pada Silon tidak bertentangan dengan hukum karena KPU dinilai telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

image_print
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.