UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

7 Tahun Silfester Belum Dipenjara! LP3HI: Jangan sampai Kajari Jaksel hanya Dikambinghitamkan atas Kegagalan Institusi

BANDA ACEH  – Mandeknya eksekusi pidana terhadap Silfester Matutina kembali menyorot kinerja institusi Kejaksaan. 

Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, tetapi hingga September 2026 pidana tersebut belum juga dijalankan.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Putusan itu sudah inkracht bertahun-tahun dan Kajari Jaksel sudah beberapa kali berganti,” ujar Kurniawan kepada Monitorindonesia.com, Minggu (27/9/2026).

Kurniawan menilai lamanya persoalan tersebut berlangsung menunjukkan bahwa perkara eksekusi Silfester telah melewati lebih dari satu periode kepemimpinan di Kejari Jakarta Selatan.

“Kalau kegagalan eksekusi berlangsung lintas kepemimpinan, maka ini bukan sekadar kegagalan seorang Kajari, tetapi kegagalan institusional Kejaksaan,” tegasnya.

Menurut Kurniawan, struktur Kejaksaan bersifat hierarkis. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di tingkat Kejaksaan Negeri tidak berhenti pada Kajari.

“Jadi, kalau Kajari diperiksa karena Silfester belum ditangkap, pertanyaan yang sama harus diarahkan ke atas: selama bertahun-tahun Kejati dan Kejagung melakukan apa?” katanya.

Ia juga menyebut berbagai elemen masyarakat telah beberapa kali mengajukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik melalui mekanisme praperadilan maupun gugatan perdata, terkait belum dilaksanakannya putusan terhadap Silfester.

“Jangan sampai Kajari Jaksel hanya dijadikan kambing hitam atas kegagalan institusi.”

“Silakan tindak jika memang ada kelalaian, tetapi Kejaksaan Agung juga harus berani bertanggung jawab dan menjelaskan mengapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bertahun-tahun tidak kunjung dieksekusi,” paparnya.

Sorotan tersebut berhadapan langsung dengan fakta hukum bahwa Silfester telah dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani pidana sebagaimana putusan tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan tim jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.