UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

7 Tahun Silfester Belum Dipenjara! LP3HI: Jangan sampai Kajari Jaksel hanya Dikambinghitamkan atas Kegagalan Institusi

Pernyataan tersebut menempatkan tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak yang secara langsung memiliki kewenangan melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

Namun, persoalan eksekusi tidak hanya berlangsung pada masa satu pejabat. Iwan Catur Karyawan menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan sejak Juli 2025. 

Pada Oktober 2025, posisi tersebut beralih kepada Marcelo Bellah. Pada September 2026, jabatan Kajari Jakarta Selatan kembali berganti dan ditempati Armen Wijaya.

Dengan demikian, persoalan eksekusi Silfester telah berlangsung di tengah pergantian kepemimpinan Kejari Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyampaikan bahwa eksekusi sempat menghadapi sejumlah kendala, termasuk pandemi COVID-19 dan keberadaan Silfester yang disebut sempat menghilang.

Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Anang juga menanggapi informasi mengenai pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim yang kemudian dibatalkan.

“Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya,” kata Anang.

Adapun kasus Silfester bermula dari orasinya pada 15 Mei 2017. Dalam orasi tersebut, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa serta menuduhnya menggunakan isu rasis dalam konteks Pilkada DKI Jakarta 2017.

Perkara tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 menjadi dasar hukum yang seharusnya dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap.

Kini, persoalan utamanya bukan lagi status putusan, melainkan pelaksanaan putusan tersebut.

Selama putusan belum dieksekusi, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas tertundanya pelaksanaan pidana terus mengemuka. Kurniawan meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pejabat di tingkat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Silakan tindak jika memang ada kelalaian, tetapi Kejaksaan Agung juga harus berani bertanggung jawab dan menjelaskan mengapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bertahun-tahun tidak kunjung dieksekusi,” pungkas Kurniawan

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.