UPDATE

NASIONAL

Deklarator FPP TNI: Gibran Wapres Haram, Harus Dimakzulkan!

BANDA ACEH – Deklarator Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Laksamana Pertama TNI (Purn.) Moeryono Aladin, melontarkan kritik keras terkait polemik persyaratan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mendesak para pemegang kekuasaan negara tidak tinggal diam dan meminta persoalan tersebut ditanggapi secara serius demi menjaga martabat bangsa serta kehormatan konstitusi.Moeryono menggunakan istilah keras dengan menyebut posisi Gibran sebagai wakil presiden sudah tidak layak dihormati apabila persoalan persyaratan pencalonannya tidak diselesaikan. Ia bahkan menyebut jabatan tersebut harus diganti.

“Wapres tidak memenuhi syarat itu kan sudah haram. Harus diganti, harus diganti. Dan orang sudah tidak bisa hormat lagi,” kata Moeryono di Podcast Forum Keadilan Madilog, Ahad (11/10/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Menurut Moeryono, polemik yang menyangkut jabatan wakil presiden tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kehormatan lembaga negara, kepatuhan terhadap konstitusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga menyinggung kondisi psikologis Gibran di tengah tekanan Politik yang muncul. Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Moeryono, bukan informasi yang dapat memastikan kondisi psikologis Gibran.

Moeryono menjelaskan bahwa surat terbuka FPP TNI tidak hanya ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut juga ditujukan kepada sejumlah pimpinan lembaga negara yang dinilai memiliki kewenangan untuk merespons persoalan konstitusional.

Pihak yang disasar antara lain Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, serta pimpinan Kepolisian.

Menurut Moeryono, surat terbuka itu merupakan bentuk tanggung jawab moral para purnawirawan TNI terhadap negara dan konstitusi. Ia mempertanyakan sikap para pejabat tinggi negara yang menurut keterangannya tidak memberikan komentar setelah putusan MK yang ia rujuk pada 6 Oktober.

“Kenapa? Karena begitu ada putusan dari MK pada tanggal 6 Oktober, tidak ada satu komentar pun dari petinggi-petinggi negeri ini. Ini yang menyangkut wakil presiden,” ujarnya.

Moeryono menilai persoalan yang menyangkut persyaratan seorang wakil presiden semestinya memperoleh perhatian serius dari seluruh pemegang kekuasaan negara. Ia meminta para pejabat tidak menghindari perdebatan mengenai konstitusi hanya karena persoalan tersebut menyentuh figur politik tertentu.

Dalam pernyataannya, Moeryono juga menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaitkan perkembangan politik setelah putusan yang dimaksud dengan kunjungan Jokowi ke Kertanegara pada 6 Oktober.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.