BANDA ACEH – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diselundupkan tanpa melalui pembahasan bersama DPR. Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan disetujui para pihak yang hadir.
Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku tidak pernah membahas pasal tersebut bersama KPU. Mengingat, saat pembahasan berlangsung, Doli menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024.
“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,” kata Hasyim kepada wartawan pada Senin (12/10).
Ia menjelaskan KPU telah mengirimkan surat kepada DPR pada 19 September 2023 untuk mengajukan konsultasi terhadap empat rancangan PKPU. Surat tersebut disertai draf peraturan yang akan dibahas, termasuk rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sehari kemudian, tepatnya 20 September 2023, RDP digelar dengan agenda konsultasi rancangan PKPU. Menurut Hasyim, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian dari materi pembahasan dalam rapat tersebut. Sebelumnya, ketentuan yang dipersoalkan itu tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) pada draf yang dibahas.
Hasyim menyebut sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga menghadiri rapat tersebut. Di antaranya Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang saat itu memimpin Komisi II DPR serta Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri juga terlibat dalam pembahasan.
Ia menegaskan, hasil pembahasan draf PKPU telah dituangkan dalam kesimpulan RDP yang disetujui melalui tanda tangan para pimpinan lembaga terkait. Hasyim menyebut dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pembahasan telah berlangsung dan disepakati bersama.
“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-tandatangani oleh Ketua Komisi 2 DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ujarnya.































































































Beri Komentar