UPDATE

ACEH
ACEH

Dirlantas Polda Aceh Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan

BANDA ACEH, BANDA ACEH — Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menjadi narasumber dalam dialog interaktif Banda Aceh Menyapa yang di selenggarakan oleh RRI Rabu , 28 Oktober 2026.

Kegiatan yang mengangkat topik “Operasi Patuh Seulawah 2026 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas” ini berlangsung di Zoom Studio Programa 1 RRI Banda Aceh.

Dalam dialog itu, Deden menjelaskan bahwa Operasi Patuh Seulawah 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini berfokus pada berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, sekaligus mendorong masyarakat membangun kebiasaan berkendara yang tertib dan aman.

Menurut Deden, operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengurangi fatalitas korban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.

“Tujuan utama operasi ini bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi kebutuhan bersama, bukan hanya karena ada petugas di jalan,” ujarnya.

Operasi Patuh Seulawah 2026 diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Utama Mapolda Aceh. Sebanyak 716 personel dilibatkan, terdiri atas 130 personel Polda Aceh serta 586 personel dari polres dan polresta jajaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi memicu kecelakaan. Di antaranya tidak menggunakan helm standar dan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, melakukan balap liar, serta mengendarai kendaraan bermotor di bawah umur.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan serta pelanggaran terkait dimensi dan muatan kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) juga menjadi perhatian dalam operasi tersebut.

“Penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta penindakan manual sesuai kebutuhan di lapangan. Untuk pelanggaran tertentu, petugas juga mengedepankan edukasi dan teguran secara humanis dengan tetap mempertimbangkan tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Deden juga menyoroti angka kecelakaan lalu lintas di Aceh. Berdasarkan data sementara periode Januari hingga akhir Oktober 2026 yang disampaikan dalam dialog, tercatat lebih dari 2.800 kejadian kecelakaan dengan korban meninggal dunia mencapai lebih dari 560 orang.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.