BANDA ACEH – Penggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Prof. Denny Indrayana, dinilai tak menghormati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, karena meninggalkan lokasi persidangan.
Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai keputusan pihak penggugat meninggalkan ruang sidang menunjukkan sikap tidak serius dalam menjalani proses hukum.
Rullyandi menyampaikan penilaian tersebut setelah pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan l, dan meninggalkan ruang sidang atau walk out dari ruang sidang PTUN Jakarta.
Menurut Rullyandi, pihak yang mengajukan gugatan seharusnya mengikuti mekanisme hukum acara yang berlaku untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya di hadapan majelis hakim.
“Pada hari ini, kami dari tim kuasa hukum ingin menanggapi apa yang terjadi dalam persidangan. Itu merupakan tindakan yang dikatakan contempt of court karena tidak menghormati jalannya persidangan,” kata Rully usai sidang di PTUN Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menegaskan, proses persidangan harus dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk penggugat yang memiliki kewajiban untuk mengikuti tahapan pemeriksaan perkara.
“Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Rullyandi juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan meskipun pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.
“Dan oleh karenanya, kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim. Meskipun penggugat telah mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan tetapi persidangan tetap jalan dan kami menghormati jalannya persidangan sampai dengan selesainya persidangan ini,” tuturnya.
Ia menilai, apabila penggugat memiliki keberatan terhadap dokumen atau tindakan administrasi yang menjadi objek sengketa, keberatan tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku.
“Oleh karenanya, seharusnya apa yang disampaikan oleh penggugat, yang didalilkan maka tanggapilah dalam sistem hukum acara dalam persidangan ini,” tegasnya.
Rullyandi pun meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap perkara tersebut.
“Kami bermohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan dalam persidangan ini yang seadil-adilnya,” pungkasnya.



















































































































Komentar Terbaru